Ganjar Pranowo
mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar
Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa
Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Pengumuman
dilakukan Ganjar di kantornya, Dalam konferensi pers Ganjar menjelaskan
Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Permenaker 18
Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan
ekonomi, serta nilai alfa.
Ditambahkan,
nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi
tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang
tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan
kerja.
Data yang
digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data
yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan
Pusat Statistik (BPS). Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa
Tengah diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%, serta nilai αlfanya angka 0,3.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Mendasari UM
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai
UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja
kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat
diberikan upah lebih besar dari UMP.
Upah bagi
pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada
struktur dan skala upah. Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui
serangkaian tahapan. Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang
terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh
dan pengusaha. Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan
Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja,
Akademisi dan Pakar.








0 komentar:
Posting Komentar